Adil, Humanis, Beradab

Apa Itu SISDIVKUM ?

Fungsi

Sistem Informasi Divisi Hukum Polri yang disebut SISDIVKUM POLRI merupakan sistem informasi hukum yang Terintegrasi dan terhubung dalam Satu Pintu yang dikelola oleh Divisi Hukum Polri guna memudahkan dalam Upload Dokumen hukum, Manajemen Data, Layanan Informasi Hukum, Konsultasi Hukum serta Evaluasi Kinerja Fungsi Hukum pada Tingkat Mabes Polri dan Satuan Wilayah.

 

Dasar Hukum

1. PERATURAN POLRI Nomor 2 TAHUN 2020 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

2. PERATURAN POLRI Nomor 14 TAHUN 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Polda.

3. PERATURAN POLRI Nomor 2 TAHUN 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Polres.

 

 

 

 

Selayang Pandang Divisi Hukum Polri

Bahwa kepolisian negara republik indonesia merupakan organisasi besar yang tumbuh dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Kepolisian negara republik indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana di amanahkan didalam undang-undang no. 2 tahun 2002.

 

Bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya polri selaku pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sangat resistensi dan berpotensi menimbulkan masalah-masalah hukum, oleh karenanya diperlukan adanya kemampuan memprediktif, menganalisis,  mengkaji terhadap setiap permasalan yang dihadapi.

 

Dengan dilakukan penanganan secara profesional dan proporsional dengan responsibilitas yang tinggi dalam transparansi berkeadilan, sehingga ada kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dan permasalahan hukum yang dihadapi.

 

Divisi hukum polri sebagai salah satu staf unsur pengawas dan pembantu pimpinan secara organisasasi mempunyai peran dan fungsi bertugas membina dan mengembangkan hukum dengan menyelenggarakan bantuan hukum, kerja sama dan penyuluhan hukum serta menyusun, mendokumentasikan dan menginformasikan produk hukum. Sekilas perubahan nomenklatur sejarah divkum dari periode  1985 s.d saat ini sbb bahwa pada tahun 1985 s.d 1989 divkum (semula divbinkum) polri secara struktur organisasi berada dibawah dit binmas polri dengan sebutan “sub direktorat pembinaan hukum” yang dipimpin oleh kasubdit binkum ditbinmas dengan pangkat kolonel polisi.

 

Kemudian pada sekitar tahun 1990 s.d 1999 secara struktur organisasi divkum (semula binkum) berdiri sendiri dengan nama/nomenklatur menjadi diskum polri yang dipimpin oleh pejabat berpangkat brigadir jenderal polisi. Selanjutnya pada sekitar tahun 2000 s.d 2002 sebutan diskum polri, berubah nomenklatur menjadi babinkum polri dijabat oleh kababinkum polri berpangkat mayor jenderal polisi.pada tahun 2000 dengan skep kapolri no.pol : skep/53/x/2002 babinkum polri mengalami perubahan nomenklatur menjadi  divisi pembinaan hukum polri yang dipimpin oleh kadivbinkum polri berpangkat irjen pol. Sesuai dengan perkap nomor: 21 tahun 2010 tentang struktur organisasi sotk mabes polri nomenklatur menjadi divisi hukum yang disingkat menjadi divkum polri yang dipimpin oleh kadivkum polri berpangkat irjen pol sampai dengan saat ini.

Kepala Divisi Hukum Dari Masa ke Masa

SATWIL

FAQ

Divisi Hukum Polri adalah Unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri. Bertugas membina dan mengembangkan hukum dengan menyelenggarakan bantuan hukum, Kerja sama dan penyuluhan hukum serta menyusun, mendokumentasikan dan menginformasikan produk hukum.

Membantu Masyarakat dalam Mencari Peraturaran Hukum yang ada di Indonesia. dan Memberikan Masyarakat Informasi Terkait Hukum.

1. Login Aplikas Sisdivkum 2. Klik Fitur Profil 3. Pilih Data Profil yang ingin di Edit. 4. Klik Simpan

Kontak Kami

Telp & SMS

(021) 7218131

Sosial Media Kami